| Bukalapak |
GLX GAMES - PT Harmas Jalesveva (Harmas) mengajukan gugatan kedua yang ditujukan kepada Bukalapak. Perusahaan e-commerce itu pun mengungkapkan kesiapannya.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Kamis (30/6/2022).
Harmas menggugat dengan kasus pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa lima tahun penggugat yang diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.
Saat ini Bukalapak mengatakan sedang menunggu dokumen terkait gugatan dari pihak berwenang untuk dipelajari dan disiapkan.
Selain itu, seperti yang disampaikan Kepala Biro Humas Bukalapak, Monica Chua, mengambil langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Sama seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam kasus yang bersangkutan kuat dan jelas," kata Monica seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (4/7/2022).
Monica menambahkan Bukalapak tidak bisa melanjutkan rencana kerja sama dengan penggugat, mengingat Harmas belum memenuhi kewajiban menyediakan ruang lokasi kerja.
"Oleh karena itu, kami tidak ikut serta dalam kerugian pendapatan sewa penggugat atau kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," katanya.
Dalam gugatan sebelumnya yang tercatat dalam daftar perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Harmas.
Putusan MK tersebut jelas memberikan eksepsi Bukalapak mengenai tidak adanya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Bukalapak menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan akan menjalankan keputusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.
Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal menyewakan lokasi kerja yang tertuang dalam Letter of Intent. Perusahaan yang didirikan oleh Achmad Zaky ini juga telah membayar uang muka untuk memperkuat niat tersebut. Namun Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana sewa lokasi kerja dengan pertimbangan kewajiban Harmas masih belum terpenuhi dalam menyediakan ruang lokasi kerja.
Meski rencana tersebut tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang muka kepada Bukalapak.
![]() |
| DAPATKAN CUAN SETIAP SAAT MAIN DISINI |
BANDAR DADU - BANDAR SAKONG - ADU QIU QIU - BANDAR QIU QIU - GLX GAMES - BOLA TANGKAS - HAPPY ROYAL - GLX GAMES - POKER - DOMINO - SICBO - OGLOK - SLOT

Posting Komentar