| Pernikahan Beda Agama |
GLX GAMES - Pemerintah dengan tegas menolak legalisasi pernikahan beda agama. Penolakan ini terungkap dalam sidang judicial review Undang-Undang Perkawinan yang diajukan oleh pemohon, warga Papua bernama Ramos Petege di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah dalam persidangan tersebut diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan resmi pemerintah disampaikan oleh kuasa dari Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin.
"Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing sehingga menurut pemerintah, adalah tidak tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," kata Kamaruddin seperti dikutip situs resmi MK, Selasa (5/7/2022).
Pernikahan beda agama menyebabkan diskriminasi
Lebih lanjut Kamaruddin menegaskan bahwa pembentukan UU Perkawinan adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan.
Terutama menurut hukum agama dan kepercayaan yang dianut oleh hukum perkawinan masing-masing agama. Apalagi kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda-beda.
“Sehingga tidak mungkin untuk disamakan suatu perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan. Apabila terjadi, tentunya akan menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan," kata Kamaruddin.
Di Indonesia, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan
Kamaruddin menegaskan, pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama dan kepercayaan tidak diperbolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Hal itu tidak hanya menimbulkan diskriminasi, akan tetapi juga berdampak pada adanya pertentangan kepentingan-kepentingan hukum dari pasangan berbeda agama dan kepercayaan,” ujarnya.
Berbagai dampak pernikahan beda agama
Kamarruddin menjelaskan, adanya perkawinan beda agama memiliki beberapa akibat hukum. Antara lain yaitu akibat hukum perkawinan beda agama dari aspek yuridis, yaitu tentang keabsahannya, pencatatan perkawinan campuran, serta status anak dalam perkawinan beda agama.
Begitu juga dengan perceraian yang terjadi karena masalah perbedaan pendapat dan keyakinan dalam rumah tangga yang berbeda agama. Seperti harta perkawinan. Pasalnya, harta warisan yang terjadi dalam perkawinan beda agama tidak dapat diterima oleh ahli waris karena adanya hubungan perbedaan agama.
“Akibat hukum perkawinan beda agama dari aspek psikologis yang terjadi, yaitu memudarnya rumah tangga yang telah dibina belasan tahun, timbulnya perbedaan pendapat dalam membina rumah tangga yang bahagia menjadi renggang akibat masalah perbedaan yang datang silih berganti," katanya.
“Terganggunya mental dan pendidikan seorang anak karena bingung memilih agama mana yang akan dianutnya akibat kompetisi orangtua dalam mempengaruhi sang anak,” jelasnya.
Pemohon batal menikah karena beda agama
Dalam persidangan tersebut, pemohon yaitu E. Ramos Petege adalah seorang Katolik yang ingin menikahi pujaan hatinya yang beragama Islam.
Namun perkawinan tersebut harus dibatalkan karena perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan.
Pemohon juga merasa dirugikan karena telah kehilangan kebebasannya dalam memeluk agama dan kepercayaan karena jika ingin melakukan perkawinan beda agama maka akan ada paksaan bagi salah satu dari mereka untuk menundukkan keyakinannya.
Selain itu, pemohon juga kehilangan kebebasan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga berdasarkan kehendak bebas.
![]() |
| LANGSUNG TONTON HASILNYA DENGAN NYATA BOSKU |
BANDAR DADU - BANDAR SAKONG - BANDAR CEME - ADU CEME - SLOT - SICBO - OGLOK - BOLA TANGKAS - HAPPY ROYAL - POKER - DOMINO - GLX GAMES

Posting Komentar