Seorang Pria Rela Jadi Polisi Gadungan untuk Bayar Utang ke Pacarnya

Polisi Gadungan
 

GLX GAMES - Hutang ke Pacar, Pria di Bekasi Jadi Polisi Gadungan untuk Memeras. (IDN Times/Imam Faishal)


Seorang pria berinisial RZM (23 tahun) rela untuk menjadi polisi gadungan untuk bayar utang kepada pacarnya. RMZ diketahui menjadi polisi gadungan untuk memeras dan menganiaya korban.


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menyebutkan bahwa pihaknya sudah menetapkan RMZ sebagai tersangka peristiwa penganiayaan yang menimpa ibu dan anak di Jalan Raya Cipete Raya, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/6/2022) lalu.


Tersangka memeras dengan modus seolah-olah suami korban terlibat dengan pengedaran narkoba dan berusaha untuk mengajak berdamai.


"(Tersangka) Seolah petugas kepolisian, tersangka ingin meminta untuk berdamai ke keluarga korban dengan alasan suaminya terlibat narkoba," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/7/2022).


Dia menekankan bahwa tersangka bukan berprofesi sebagai Polisi, melainkan seorang pengangguran.


"Walaupun ada tulisan ini (polisi) menyamar saja menggunakan yang bukan pekerjaannya karena yang bersangkutan tidak bekerja," ujarnya.


Memeras untuk bayar utang ke pacar dengan nilai Rp 500 ribu


Hengki juga menerangkan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk membayar utang kepada pacarnya dengan nominal sebesar Rp 500 ribu yang belum dibayarkan sejak satu tahun terakhir.


"Untuk membayar utang yang bersangkutan kepada pacarnya yang sudah satu tahun belum terbayar. Iya (Rp 500 ribu) ini hanya utangnya dengan pacarnya," terangnya.


Tersangka menanyakan suami untuk memastikan tidak ada pria dewasa di dalam rumah


Dalam aksinya, lanjut Hengki, tersangka mengincar rumah yang menurutnya sepi. Tersangka juga terlebih dahulu menanyakan keberadaan suaminya untuk memastikan tidak ada laki-laki dewasa di dalam rumah incarannya.


"Menyamar seolah-olah petugas karena di sana dijumpai hanya korban bersama anak perempuanya menanyakan bapak ada di mana, ketika ditanya begitu korban menjawab suami saya sedang ada di luar tidak ada di rumah dan dimanfaatkan yang bersangkutan bahwa suami ibu terlibat dengan peredaran narkoba," ujarnya


Tersangka terancam 5 tahun kurungan penjara


Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengamankan barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan tersangka dan beberapa atribut yang digunakan untuk melancarkan aksinya.


"Satu bilah pisau, 1 buah helm warna merah, satu buah jaket, sepatu PDL, rompi yang bertuliskan polisi padahal bersangkutan bukan bekerja sebagai polisi, 1 buah celana taktikal warna hitam," terang Hengki.


Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.


"Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 yaitu, penganiyaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya.




LANGSUNG DI LIHAT SECARA NYATA HASILNYA

BANDAR DADU - BANDAR SAKONG - BANDAR CEME - ADU CEME - SLOT - SICBO - OGLOK - BOLA TANGKAS - HAPPY ROYAL - POKER - DOMINO - GLX GAMES

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama