Lili Pintauli Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Jabatannya di Tengah Dugaan Pelanggaran Etik

Lili Pintauli
 


GLX GAMES - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, dikabarkan berencana mundur dari jabatannya. Hal itu terjadi jelang sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina yang menjerat Lili.


Meski begitu, KPK melalui Plt Juru Bicara Penegakan, Ali Fikri, membantah rumor tersebut. Bahkan, kabarnya Lili masih akan mengerjakan sejumlah tugas.


"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (3/7/2022).


Ketua KPK Firli Bahuri belum mengetahui niat Lili untuk mengundurkan diri


Ketua KPK Firli Bahuri juga membenarkan soal itu. Namun, dia belum mengetahui kabar pengunduran diri mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.


"Wah, aku belum tahu,," kata Firli saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.


ICW bilang Lili gak bisa melarikan diri


Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengingatkan Lili tidak bisa lepas dari kasus etik dengan mundur dari KPK. Pasalnya, Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 sudah tegas mengatakan, pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden.


“Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas,” kata Kurnia.


“Selain itu, mesti dipahami bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh saudari Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana, yakni, suap atau gratifikasi. Jadi, sekali pun ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti,” ujarnya. 


Lili akan diadili pada 5 Juli


Diketahui, sidang etik yang dijadwalkan berlangsung Selasa (5/7/2022) itu akan menjadi sidang kasus etik kedua Lili.


Lili sebelumnya dinyatakan melanggar etik, karena berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.


Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Akibat pemotongan tersebut, ia hanya mendapat gaji pokok Rp 2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap mendapat sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250.



PASTI KETAGIHAN MAIN DISINI 

BANDAR DADU - BANDAR SAKONG - BANDAR CEME - ADU CEME - SLOT - SICBO - OGLOK - BOLA TANGKAS - HAPPY ROYAL - GLX GAMES - POKER - DOMINO

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama