KPK Tetapkan Walikota Ambon Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK
 

GLX GAMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). ANTARA FOTO/RENO ESNIR


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi izin prinsip 20 gerai Alfamidi yang turut menjeratnya.


“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon, berupa TPPU,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/7/2022).


“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.


KPK akan mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi


KPK saat ini tengah mengumpulkan bukti dugaan pencucian uang dan korupsi, serta menggali keterangan para saksi.


KPK berharap para saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan bisa bekerja sama.


“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.


KPK minta bantuan publik


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Richard Louhenapessy. Masyarakat bisa melaporkannya ke saluran pengaduan milik KPK.


“Kami mengharapkan dukungan masyarakat, jika memiliki infomasi maupun data terkait aset terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan kepada Tim Penyidik atau melalui layanan call center 198,” ujarnya.


Richard diduga menerima suap sebesar Rp. 500 juta


Richard diketahui ditahan KPK pada 15 Mei 2022. Ia ditangkap usai menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan prinsip 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.


Selain Richard, KPK juga menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta yang juga karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon sebagai tersangka.


Richard disebut-sebut mendapat sedikitnya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi. Ia ditangkap paksa karena dinilai tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan.


Tim investigasi juga mengkonfirmasi kondisi mantan ketua DPRD Maluku itu kepada tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan diketahui sempat jalan-jalan di mal.



HASIL NYAT DI LIHAT LANGSUNG

BANDAR SAKONG - BANDAR DADU - BANDAR CEME - ADU CEME - GLX GAMES - SLOT - SICBO - OGLOK - BOLA TANGKAS - HAPPY ROYAL - POKER - DOMINO - GLX GAMES

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama