GLXGAMES - Sumber : Istimewa
Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas kasus binary option platform Oxtrade oleh korban yang bernama Federico Fandy.
Kuasa hukum korban, Prisky Riuzo Sitiru menjelaskan bagaimana korban bisa tertarik untuk bergabung dengan platform Oxtrade.
"Awalnya terlapor mengupload di instastory nya. Setelah itu pihak pelapor mengikuti tautan ini, setelah itu dia masuk ke grup trading," kata Prisky Riuzo Sitiru saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Maret 2022.
Vincent Raditya tercatat sebagai pemilik grup yang beranggotakan lebih dari 14.000 orang.
"Setelah masuk dalam grup trading ini, ada beberapa member dengan jumlah lebih dari 14000. Disini tertulis terlapor sebagai owner," terangnya.
Di grup tersebut, kapten Vincent aktif mengajar dan memberikan edukasi pada orang-orang di dalamnya.
Dia mulai dengan memberikan arahan untuk mendaftar, mendapatkan akun, hingga bermain di Oxtrade.
"Kemudian terlapor mengajar dan mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade. Disini sangat jelas bagaimana prosedur cara bermain dan klien kamo mengikuti ajaran-ajarannya, cara mendaftarnya dan mendapatkan akun untuk bermain di aplikasi trading ini," jelas Prisky.
Ternyata, di grup tersebut juga ada aturan yang menyatakan bahwa tidak ada orang lain yang berhak memberikan arahan selain Kapten Vincent.
"Di dalam grup ini ada beberapa poin yang memerintahkan cara main dan etikanya. Dalam poin ketiga ini, selain kapten VR dilarang memberikan signal dengan alasan apapun untuk mengajar. Di grup ini mereka diajarkan untuk naik dan turunnya," terang Prisky lagi.
Untuk mendorong orang-orang dalam grup untuk bermain di aplikasi Oxtrade, kapten Vincent diduga membuat akun palsu dengan saldo miliaran rupiah dan mengakui bahwa uang itu adalah hasil dari binary option.
"Kapten ini sering memamerkan saldo akunnya miliaran, klien kami mihat saldo akunnya Rp 4,5 milyar dan diduga akun ini fake dimana isi dari nominal aku ini bisa dibuat sesuai keinginan kita. Inilah yang membuat para korban tergiur bermain Oxtrade dengan harapan dapat mendapatkan keuntungan seperti para afiliator ini," pungkas Irsan Gusfrianto, kuasa hukum lain dari korban.
![]() |
| LIAT HASILNYA SENDIRI DENGAN PUAS |
.jpeg)
Posting Komentar